Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Paling Rendah

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) mencatat upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2010 terendah masih ditempati Provinsi Jawa Timur yang hanya mencapai Rp 630.000, disusul oleh Jawa Tengah Rp 660.000. UMP 2009 untuk dua provinsi itu juga terendah.

Pada 2009, UMP Jawa Timur dan Jawa Tengah masing-masing Rp 570.000 dan Rp 575.000.

"Provinsi Jawa Timur tidak menetapkan UMP, melainkan diambil dari upah minimum kabupaten (UMK) terendah di Pacitan," jelas laporan Monitoring Penetapan UMP 2010 per 30 Desember 2009 yang dirilis Depnakertrans di Jakarta.

Sedangkan kenaikan UMP terendah dibandingkan dengan 2009 terjadi di provinsi Papua Barat yang hanya 2,54%, dan kenaikan UMP tertinggi terjadi di Jawa Tengah yang mencapai 14,78%.

Dari sisi prosentase capaian dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), hanya ada 4 provinsi yang UMP-nya melampaui KHL yaitu Sumatera Utara (105,34%), Kalimantan Selatan (102,76%), Kalimantan Tengah (104,16%) dan Sulawesi Utara (102,45%). Selebihnya, 29 provinsi berada di bawah 100%, dengan yang terendah ditempati oleh Maluku yang hanya 59,96%.

Berikut daftar UMP 2010 di 33 provinsi di Indonesia dibandingkan dengan tahun 2009.

1. Aceh Rp 1,3 juta naik dari Rp 1,2 juta

2. Sumut Rp 965.000 naik dari Rp 905.000

3. Sumbar Rp 950.000 naik dari Rp 880.000

4. Riau Rp 1,016 juta naik dari Rp 901.600.

5. Kepulauan Riau Rp 925.000 naik dari Rp 892.000

6. Jambi Rp 900.000 naik dari Rp 800.000

7. Sumsel Rp 927.000 naik dari Rp 824.730

8. Bangka Belitung Rp 910.000 naik dari Rp 850.000

9. Bengkulu Rp 780.000 naik dari Rp 735.000

10. Lampung Rp 767.500 naik dari Rp 691.000

11. Jawa Barat Rp 671.500 naik dari Rp 628.191,15

12. Jakarta Rp 1.118.009 naik dari Rp 1.069.865

13. Banten Rp 955.300 naik dari Rp 917.500

14. Jawa Tengah Rp 660.000 naik dari Rp 575.000

15. Yogyakarta Rp 745.695 naik dari Rp 700.000

16. Jawa Timur Rp 630.000 naik dari Rp 570.000

17. Bali Rp 829.316 naik dari Rp 760.000

18. NTB Rp 915.750 naik dari Rp 832.500

19. NTT Rp 800.000 naik dari Rp 725.000

20. Kalbar Rp 741.000 naik dari Rp 705.000

21. Kalsel Rp 1.024.500 naik dari Rp 930.000

22. Kalteng Rp 873.089 naik dari Rp 986.500

23. Kaltim Rp 1.002.000 naik dari Rp 955.000

24. Maluku Rp 840.000 naik dari Rp 775.000

25. Maluku Utara masih dalam proses dewan pengupahan

26. Gorontalo Rp 710.000 naik dari Rp 675.000

27. Sulut Rp 990.000 naik dari Rp 925.500

28. Sultra Rp 860.000 naik dari Rp 770.000

29. Sulteng Rp 777.500 naik dari Rp 720.000

30. Sulsel Rp 1 juta naik dari Rp 905.000

31. Sulbar Rp 944.200 naik dari Rp 909.400

32. Papua Rp 1.316.500 naik dari Rp 1.216.100

33. Papua Barat Rp 1.210.000 naik dari Rp 1.180.000

sumber: www.portalhr.com/beritahr/compensation/1id1464.html